Ratna Sarumpaet Didakwa Bikin Onar Tebar Hoax Penganiayaan

Ratna Sarumpaet Didakwa

Topmetro.News – Ratna Sarumpaet didakwa membuat keonaran dengan menebar kabar hoax penganiayaan. Ratna Sarumpaet didakwa secara sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.

ratna sarumpaet didakwa 1

Ratna Sarumpaet Didakwa Kirim Foto dalam Kondisi Bengkak

“(Terdakwa) menceritakan mengenai penganiayaan dan mengirimkan foto dalam keadaan bengkak merupakan rangkaian kebohongan terdakwa untuk mendapat perhatian dari masyarakat termasuk tim pemenangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno,” ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (28/2/2019) seperti dikutip Topmetro.News dari spiritriau.

Jaksa menguraikan rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet lewat pesan WhatsApp termasuk menyebarkan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak.

Gegara Kebohongan, Prabowo Gelar Jumpa Pers

Puncak dari kebohongan Ratna Sarumpaet, Prabowo Subianto disebut jaksa menggelar jumpa pers 2 Oktober 2018.

“Yang disampaikan Prabowo Subianto tentang terjadinya penganiayaan yang dialami terdakwa padahal wajah lebam dan bengkak terdakwa merupakan akibat tindakan medis operasi perbaikan muka atau tarik muka pengencangan kulit muka di rumah sakit khusus bedah Bina Estetika di Menteng,” beber jaksa.

Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, masyarakat menurut jaksa, menjadi gaduh.

Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna Sarumpaet.

“Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak dan cuitan cuitan serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial serta terjadinya unjuk rasa,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

baca juga: BERKAS RATNA SARUMPAET DIKIRIM KE JAKSA

Seperti diberitakan Topmetro.News sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara Ratna Sarumpaet, sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoax. Menurut polisi, penyidik segera mengirimkan berkas perkara itu ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Berkas ibu Ratna Sarumpaet, rencananya minggu depan akan kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi,” ujar Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwon, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (4/1/2019) silam.

Argo sebelumnya menyampaikan, penyidik memang memerlukan waktu untuk menyelesaikan berkas perkara dimaksud. Tujuannya, agar tindak pidana menjadi terang-benderang.

Reporter: JEREMI TARAN

Related posts

Leave a Comment